Gedung DPRD Kabupaten Bogor |
Anggota DPRD Bogor
Pakai Mobil Mewah
~ Ketua dan Sekwan Kebal Hukum ~
Adjat Sudrajat, Ketua DPRD Kabupaten Bogor |
BOGOR – Dalam peraturan pemakaian kendaraan dinas (mobil) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II (Kabupaten dan Kota), hanya diperbolehkan untuk Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD. Karena disamping sesuai Keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri, juga kendaraan dinas tersebut anggaran dananya dari APBD yang jelas-jelas uang dari rakyat.
Ternyata di DPRD Kabupaten Bogor terdapat sebanyak 3 unit mobil mewah, merek Toyota type Fortuner dengan 2.700 cc yang diberikan kepada para Wakil Ketua DPRD F 7 (Dadeng Wahyudi F.PKS) F 8 (Bambang Gunawan F.PDIP) F9 Fitri Putra Nugraha F.PG dan 9 unit Toyota Kijang type Inova 2.200 cc yang diberikan kepada para Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Ketua Alat Kelengkapan lainnya.
Padahal klasifikasi kendaraan operasional atau kendaraan dinas jabatan dimaksud sesuai dengan pasal 1 Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka B kendaraan dinas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dalam Pasal 1 B kendaraan dinas dalam Permendagri No 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No 7 Tahun 2006 yang berbunyi;
1. Ketua DPRD Kabupaten/Kota diberikan 1 unit jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas 2.500 cc.
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diberikan 1 unit jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas 2.200 cc.
Tim investigasi Metro Indonesia yang datang ke kantor gedung DPRD Kabupaten Bogor, ada 12 unit mobil mewah milik para anggota DPRD Kabupaten Bogor yang cc-nya jauh dari apa yang disebutkan dalam Permendagri, yakni Toyota Fortuner 2.700 cc dan Toyota Innova 2.200 cc. Sedang dana alokasi yang bersumber APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2010.
Menurut beberapa sumber yang layak dipercaya, bahwa mobil mewah yang dipakai para anggota dewan itu sudah melanggar ketentuan Undang-Undang khisusnya Permendagri. Karena yang hanya memakai kendaraan dinas yang anggarannya dari APBD itu, hanya Ketua dan para Wakil Ketua DPRD.
“Kendaraan dinas itu bukan diperuntukkan para ketua Fraksi, para ketua Komisi, maupun alat kelengkapan lainnya. Tidak hanya itu, Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD itupun juga sudah melanggar ketentuan Permendagri, mereka memakai diluar ketentuan tersebut,” ujarnya. Ketua DPRD memiliki 2 kendaraan dinas sekaligus yaitu Toyota Camry dan Toyota Fortuner bernomor Polisi F2.
Sedang Tyota Kijang Inova yang digunakan para anggota DPRD Kabupaten Bogor itu, antara lain No.Pol.F1433F Ketua F-PKS atas nama Eko Saeful Rahman. No. Pol F 1416 F, Ketua F-AR/Ketua Badan Legislasi, Usep Saefulloh No. Pol F 1454 F, Ketua Komisi A, Ade Munawaroh No. Pol F 1457 F, Ketua F-Gerindra /Ketua Komisi B, Iwan Setiawan No. Pol F 1435 F, Ketua Komisi C, Wawan Risdiawan No. Pol F 1545 F, Ketua F-PPP, Tengku Hanibal, yang menarik No. Pol F 1434 F, yg tadinya ditolak penggunaannya oleh Ketua Fraksi Demokrat terakhir tanpa diketahui prosedurnya kendaraan tersebut telah digunakan oleh Dedi Mulyadi dan Irman Nurcahyan dan hal ini menjadi kontroversi tentang keabsahan pengadaan dan penggunaan mobil dinas tersebut.
“Hasil koordinasi dengan Ditjen BAKD, Kementerian Dalam Negri RI menjelaskan bahwa, tidak diatur anggota DPRD maupun Fraksi mendapatkan fasilitas kendaraan dinas maupun kendaraan jabatan. Yang ada hanya pimpinan DPRD dalam bentuk kendaraan dinas atau jabatan, masing-masing Ketua dan para Wakil Ketua 1 unit serta dapat diberikan pinjam pakai kendaraan operasional dinas yang ada di Pool Sekretariat DPRD untuk menunjang alat kelengkapan DPRD,” tegas sumber tadi.
Sesuai hasil konfirmasi Metro Indonesia kepada DPRD bahwa sekwan DPRD Kab. Bogor mengatakan melalui ponsel nya dalam pelaksanaan Pengadaan Kenderaan Dinas DPRD kab Bogor tidak ada masalah atau tidak apa apa, sebab ada kebijakan dari Kepala Daerah berdasarkan Otonomi Daerah , berarti dalam hal ini Sekwan DPRD Kab Bogor menganggap lebih tinggi kebijakan kepala Daerah (Bupati) dari pada Peraturan dan Perundang undangan yang di atur didalam Per Men Dagri No 7 tahun 2006 tentang Standarisasi dan Klasifikasi sarana dan prasarana kerja pemerintah.
Ternyata di DPRD Kabupaten Bogor terdapat sebanyak 3 unit mobil mewah, merek Toyota type Fortuner dengan 2.700 cc yang diberikan kepada para Wakil Ketua DPRD F 7 (Dadeng Wahyudi F.PKS) F 8 (Bambang Gunawan F.PDIP) F9 Fitri Putra Nugraha F.PG dan 9 unit Toyota Kijang type Inova 2.200 cc yang diberikan kepada para Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Ketua Alat Kelengkapan lainnya.
Padahal klasifikasi kendaraan operasional atau kendaraan dinas jabatan dimaksud sesuai dengan pasal 1 Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka B kendaraan dinas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dalam Pasal 1 B kendaraan dinas dalam Permendagri No 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No 7 Tahun 2006 yang berbunyi;
1. Ketua DPRD Kabupaten/Kota diberikan 1 unit jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas 2.500 cc.
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diberikan 1 unit jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas 2.200 cc.
Tim investigasi Metro Indonesia yang datang ke kantor gedung DPRD Kabupaten Bogor, ada 12 unit mobil mewah milik para anggota DPRD Kabupaten Bogor yang cc-nya jauh dari apa yang disebutkan dalam Permendagri, yakni Toyota Fortuner 2.700 cc dan Toyota Innova 2.200 cc. Sedang dana alokasi yang bersumber APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2010.
Menurut beberapa sumber yang layak dipercaya, bahwa mobil mewah yang dipakai para anggota dewan itu sudah melanggar ketentuan Undang-Undang khisusnya Permendagri. Karena yang hanya memakai kendaraan dinas yang anggarannya dari APBD itu, hanya Ketua dan para Wakil Ketua DPRD.
“Kendaraan dinas itu bukan diperuntukkan para ketua Fraksi, para ketua Komisi, maupun alat kelengkapan lainnya. Tidak hanya itu, Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD itupun juga sudah melanggar ketentuan Permendagri, mereka memakai diluar ketentuan tersebut,” ujarnya. Ketua DPRD memiliki 2 kendaraan dinas sekaligus yaitu Toyota Camry dan Toyota Fortuner bernomor Polisi F2.
Sedang Tyota Kijang Inova yang digunakan para anggota DPRD Kabupaten Bogor itu, antara lain No.Pol.F1433F Ketua F-PKS atas nama Eko Saeful Rahman. No. Pol F 1416 F, Ketua F-AR/Ketua Badan Legislasi, Usep Saefulloh No. Pol F 1454 F, Ketua Komisi A, Ade Munawaroh No. Pol F 1457 F, Ketua F-Gerindra /Ketua Komisi B, Iwan Setiawan No. Pol F 1435 F, Ketua Komisi C, Wawan Risdiawan No. Pol F 1545 F, Ketua F-PPP, Tengku Hanibal, yang menarik No. Pol F 1434 F, yg tadinya ditolak penggunaannya oleh Ketua Fraksi Demokrat terakhir tanpa diketahui prosedurnya kendaraan tersebut telah digunakan oleh Dedi Mulyadi dan Irman Nurcahyan dan hal ini menjadi kontroversi tentang keabsahan pengadaan dan penggunaan mobil dinas tersebut.
“Hasil koordinasi dengan Ditjen BAKD, Kementerian Dalam Negri RI menjelaskan bahwa, tidak diatur anggota DPRD maupun Fraksi mendapatkan fasilitas kendaraan dinas maupun kendaraan jabatan. Yang ada hanya pimpinan DPRD dalam bentuk kendaraan dinas atau jabatan, masing-masing Ketua dan para Wakil Ketua 1 unit serta dapat diberikan pinjam pakai kendaraan operasional dinas yang ada di Pool Sekretariat DPRD untuk menunjang alat kelengkapan DPRD,” tegas sumber tadi.
Sesuai hasil konfirmasi Metro Indonesia kepada DPRD bahwa sekwan DPRD Kab. Bogor mengatakan melalui ponsel nya dalam pelaksanaan Pengadaan Kenderaan Dinas DPRD kab Bogor tidak ada masalah atau tidak apa apa, sebab ada kebijakan dari Kepala Daerah berdasarkan Otonomi Daerah , berarti dalam hal ini Sekwan DPRD Kab Bogor menganggap lebih tinggi kebijakan kepala Daerah (Bupati) dari pada Peraturan dan Perundang undangan yang di atur didalam Per Men Dagri No 7 tahun 2006 tentang Standarisasi dan Klasifikasi sarana dan prasarana kerja pemerintah.
Ketika Metro Indonesia Berkunjung ke kantor Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika RI (LP2TRI) Mengatakan dengan tegas Bahwa setiap DPRD Kabupaten/Kota belum ada kejelasan Hukum nya setiap ketua Fraksi dan anggota DPRD mendapat Fasilitas Kenderaan, yang berhak mendapat kenderaan Dinas Operasional hanya Ketua dan wakil Ketua DPRD saja, itupun bukan berarti menganggap menjadi hak milik dan tidak diperbolehkan merubah apapun (merubah menjadi Plat hitam) Kenderaan yang di berikan. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar